Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM SEPUTAR I'TIKAF

HUKUM SEPUTAR I'TIKAF
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi


Apa pengertian i’tikaf?
I’tikaf adalah berdiam menetapi masjid untuk beribadah kepada Allah Ta’la (luzûm al-masjid li ‘ibâdatillah ta’âla).

Apa tujuan i’tikaf?
Tujuan terbesar i’tikaf adalah untuk ber-khalwat (bersepi-sepi) dengan Allah, dan melakukan berbagai ketaatan kepada Allah, seperti shalat tahajjud yang lama, men-tadabburi (merenungkan secara mendalam) ayat-ayat Al Quran, melakukan muhâsabah (instrospeksi) bagi diri sendiri, dan memperbaharui taubat kepada Allah. (M. Sulaiman Nashrullah Al Farra, _Al-Tsalâtsûna Hadîtsan Al-Ramadhâniyyah,_ hlm. 145).

Apa hukum i’tikaf?
I’tikaf hukumnya mandub (sunnah), boleh dilakukan pada setiap-tiap waktu,  tidak hanya di bulan Ramadhan. Namun yang lebih utama adalah mengerjakannya di bulan Ramadhan, khususnya sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, untuk mencari Lailatul Qadar.

Keutamaan i’tikaf di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan itu didasarkan pada hadits berikut ini :

عن عائشةَ رَضِيَ اللهُ عنها : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ , حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ بَعْدَهُ. أخرجه البخاري ومسلم

Dari ‘Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW telah beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan, hingga beliau diwafatkan Allah Azza wa Jalla, kemudian istri-istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.” (HR Bukhari dan Muslim).

Bahkan karena sangat dianjurkannya i’tikaf, ketika Nabi SAW meninggalkan i’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan itu karena suatu udzur atau hajat, Nabi SAW mengqadha-nya di bulan Syawwal. (HR Bukhari dan Muslim). (M. Sulaiman Nashrullah Al-Farra`, _Al-Tsalâtsûna Hadîtsan Al-Ramadhâniyyah,_ hlm. 145).

Berapa lama waktu i’tikaf itu, baik waktu paling sebentar maupun waktu paling lama?
Jumhur ulama mensyaratkan, sesedikit-sedikitnya i’tikaf itu, dilakukan dalam waktu sekejab (lah-zhatan wahidatan), misalnya berdiam beberapa saat di masjid, yang kira-kira selama orang membaca surat Al Fatihah. 

Adapun waktu selama-lamanya i’tikaf, tidak ada batasannya, selama tidak menyebabkan suatu keharaman (mah-zhur syar’i) bagi orang yang beri’tikaf, misalnya meninggalkan kewajiban mencari nafkah, meninggalkan kewajiban berdakwah, dsb.

Apakah tetap wajib berniat jika i’tikafnya sebentar?
Atas dasar dua poin sebelumnya, yakni i’tikaf itu boleh sebentar atau lama, maka bagi setiap orang yang beri’tikaf, wajib meniatkan i’tikaf di masjid, baik ia i’tikaf sebentar maupun i’tikaf lama. Sama saja apakah dia masuk masjid memang untuk beribadah, misalnya untuk sholat atau tholabul ilmi, ataukah untuk keperluan di luar ibadah, misalnya sekedar beristirahat atau janjian bertemu dengan teman.

Apa saja syarat-syarat i’tikaf?
Syarat-syarat i’tikaf, yang terpenting adalah sebagai berikut :

(1) disyaratkan untuk orang yang beri’tikaf : muslim, mumayyiz, dan aqil (berakal).

Maka tidak sah i’tikaf bagi non muslim (kafir), karena orang kafir bukan ahlul qurûbât (orang yang berhak beribadah). Tidak sah pula i’tikafnya anak kecil yang belum mumayyiz, atau i’tikafnya orang gila.

(2) disyaratkan untuk orang yang beri’tikaf dalam keadaan suci (thâhir) dari hadats besar. Maka tidak sah i’tikaf orang yang berhadats besar, seperti orang yang junub, wanita yang sedang haid, dan wanita yang sedang nifas.

(3) I‘tikaf dilakukan di masjid yang dilakukan sholat lima waktu di situ. Hal ini sesuai firman Allah SWT :

وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

“Dan janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istrimu), ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” (QS Al Baqarah : 187). 

Yang lebih afdhol (utama), i’tikaf dilakukan di masjid yang dilakukan sholat Jumat di situ.

Hal ini karena beliau khawatir i’tikaf mereka itu dapat mengakibatkan terjadinya hal-hal mafsadat, misalnya membuat masjid menjadi sempit, atau adanya ikhtilath (campur baur) antara istri-istri beliau dengan orang-orang yang keluar masuk masjid, dsb.
 
(3) hadits tersebut menunjukkan, jika seseorang sudah terbiasa melakukan ibadah sunnah, lalu ditinggalkan karena ada hajat atau udzur syar’i, maka hendaklah dia meng-qadha pada waktu yang lain. 

(4) hadits tersebut menunjukkan, bahwa i’tikaf boleh dilakukan di luar bulan Ramadhan, dan tidak disyaratkan i’tikaf itu dilakukan dalam keadaan sedang berpuasa.

(5) hadits tersebut menunjukkan, istri yang hendak beri’tikaf wajib minta izin lebih dulu kepada suaminya. Jika istri tidak minta izin, suami berhak menyuruh istrinya keluar masjid. (M. Sulaiman NashrullahAl Farra, _Al-Tsalâtsûna Hadîtsan Al-Ramadhâniyyah,_ hlm. 159).

Apa hukumnya seseorang yang sedang beri’tikaf keluar dari masjid?
Pada dasarnya, ketika seseorang melakukan i’tikaf, dia tidak boleh keluar dari masjid, kecuali ada suatu hajat yang dibenarkan syariat (seperti buang air kecil, dsb).

Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah RA, dia berkata :

إنْ كُنْتُ لأَدْخُلُ البَيْتَ لِلْحاجَةِ، والْمَرِيضُ فِيهِ، فَما أسْأَلُ عنْه إلَّا وأنا مارَّةٌ، وإنْ كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ لَيُدْخِلُ عَلَيَّ رَأْسَهُ وهو في المَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ، وكانَ لا يَدْخُلُ البَيْتَ إلَّا لِحاجَةٍ، إذا كانَ مُعْتَكِفًا. رواه البخاري ومسلم

”Sesungguhnya aku pernah masuk ke rumah untuk suatu hajat. Dan ketika itu di dalamnya ada orang sakit. Aku tidaklah bertanya tentangnya melainkan aku sambil berjalan melintasinya. Dan Rasulullah SAW pernah memasukkan kepalanya ke dalam rumah, sedang beliau ada di masjid, dan aku pun menyisiri rambut beliau. Dan Rasulullah SAW tidak masuk rumah, kecuali ada hajat, jika beliau sedang melakukan i’tikaf.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa ketika Rasulullah SAW melakukan i’tikaf, beliau tidaklah keluar dari masjid, kecuali ada suatu hajat (seperti buang air kecil, dsb).

Hadits ini menunjukkan juga bahwa ketika ‘Aisyah RA sedang beri’tikaf, beliau meneladani Rasulullah SAW, yaitu tidak keluar masjid kecuali ada hajat. ‘Aisyah RA tidak mengunjungi orang sakit, kecuali sekedar melintasinya saja. (M. Sulaiman Nashrullah Al-Farra,  _Al-Tsalâtsûna Hadîtsan Al-Ramadhâniyyah,_ hlm. 161).

Apa sajakah pembatal-pembatal i’tikaf?
Pembatal-pembatal i’tikaf adalah :
(1) keluar dari masjid dengan seluruh badannya dengan sengaja, tanpa ada suatu hajat syar’i. 

(2) melakukan kabâir (dosa besar) seperti ghîbah (menggunjing), namîmah (adu domba), menurut mazhab Maliki membatalkan i’tikaf. Sedang menurut jumhur ulama, yang lebih kuat (râjih), melakukan kabâir tidak membatalkan i’tikaf, tetapi mengurangi atau menghilangkan pahala i’tikaf itu.

(3) jima’ (berhubungan badan) dengan istri, dan muqaddimah-muqaddimah dari jima’ (seperti mencium, meraba, dsb). Firman Allah SWT :

وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

“Tetapi jangan kamu campuri mereka (istri-istrimu), ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” (QS Al Baqarah : 187). 

(4) nifas dan haid. (M. Sulaiman Nashrullah Al-Farra`, _Al-Tsalâtsûna Hadîtsan Al-Ramadhâniyyah,_ hlm. 162).

Apa saja hal-hal yang tidak tergolong pembatal-pembatal i’tikaf?
(1) mengeluarkan sebagian badan dari masjid.
(2) jika orang yang beri’tikaf keluar masjid karena dipaksa, atau karena lupa, tidak batal i’tikaf-nya.
(3) ihtilâm (mimpi hingga mengeluarkan mani), tidak membatalkan i’tikaf. Tetapi dia wajib segera mandi junub, karena tidak boleh orang yang junub berdiam di masjid.
(4) keluarnya madzi dari orang yang beri’tikaf, tidak membatalkan i’tikaf. Tapi madzi itu najis dan membatalkan wudhu’. (M. Sulaiman Nashrullah Al-Farra, _Al-Tsalâtsûna Hadîtsan Al-Ramadhâniyyah,_ hlm. 164).
 
Apa hukumnya keluar dari tempat i’tikaf (mu’takaf)?
Hukumnya ada rincian (tafshîl) sebagai berikut :
(1) jika  keluarnya itu untuk urusan-urusan yang menafikan i’tikaf, misalnya menggauli istri, melakukan jual beli, maka i’tikafnya batal.
(2) jika keluarnya itu untuk urusan-urusan yang menjadi hajat dan tidak boleh tidak harus dilakukan, misalnya buang air besar atau kecil, mencari makanan atau minum, dsb, maka i’tikafnya tidak batal. Disunnahkan orang yang beri’tikaf minta bantuan orang lain untuk mencarikan makanan dan minuman.
(3) jika keluarnya itu untuk urusan-urusan yang tidak menafikan i’tikaf, tetapi dapat ditinggalkan, misalnya mengunjungi orang sakit, atau mengantar jenazah, maka itu tidak membatalkan i’tikaf jika dia mensyaratkannya dalam niat itikaf. Jika dia tidak mensyaratkannya dalam niat i’tikaf, batallah itikafnya.
Yang dimaksud “mensyaratkan” dalam niat i’tikaf, adalah ketika seseorang berniat, dalam hati dia berkata,”Aku niat i’tikaf karena Allah, namun aku akan keluar masjid jika ada keperluan mengunjungi orang sakit atau mengantar jenazah.”
 
Bagaimanakah hukum itikaf untuk wanita yang mustahadhah dan orang yang mubtala (incontinence, tak mampu menahan kencing)?
Sah hukumnya melakukan i’tikaf bagi orang yang bernajis secara permanen, seperti wanita yang mustahadhah dan orang mubtala, yaitu orang yang menderita incontinence (tidak mampu menahan kencing sehingga ngompol), sesuai hadits dari ‘Aisyah RA berikut ini :

اِعْتَكَفَتْ مَعَ رَسولِ اللَّهِ امْرَأَةٌ مِنْ أَزْوَاجِهِ مُسْتَحاضَةٌ ، فَكَانَتْ تَرَى الحُمْرَةَ والصُّفْرَةَ ، فَرُبَّمَا وَضَعْنَا الطَّسْتَ تَحْتَها وَهِيَ تُصَلّي

”Salah seorang istri Rasulullah SAW yang mengalami istihadah ikut i’tikaf bersama beliau. Ia melihat cairan yang keluar ada yang berwarna kemerahan dan ada yang berwarna kekuningan. Terkadang kami meletakkan baskom di bawahnya ketika dia sedang shalat.” (HR Bukhari, no. 2037).

Berdasarkan hadits ini, sah i’tikafnya wanita mustahadhah, sah pula sholatnya wanita mustahadhah, dan orang-orang yang dipersamakan dengan wanita mustahadhah itu, seperti orang yang selalu keluar air kencing, madzi, atau wadzi, dengan syarat tidak mengotori masjid. [ ]

(Disarikan dari kitab karya Syekh M. Sulaiman Nashrullah Al-Farra, berjudul _Al-Tsalâtsûna Hadîtsan Al-Ramadhâniyyah,_ dengan beberapa perubahan). Yogyakarta, 22 Ramadhan 1443 / 22 April 2022

Wallahu a’lam.

Silahkan tinggalkan jejak dengan memberikan Komentar.......

Dokumentasi Kegiatan Foto-Foto Training Motivasi bersama Coach Sabran disini 👉👉👉www.muhammad-sabran.com/2011/08/hubungi-saya.html
  
Hormatku


Coach Sabran🙏

Posting Komentar untuk "HUKUM SEPUTAR I'TIKAF"