Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu Property Syariah ?

πŸ πŸ”Š *Pengertian Properti Syariah*

_​Pengertian Properti Syariah atau yang biasa disebut juga sebagai KPR Syariah_ adalah skema kepemilikan rumah menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah.
*Jadi...* KPR Syariah bukanlah berarti konsep hunian di perumahan yang ada masjidnya, sekolah tahfidznya, pengajian warga dan lain-lain. 

Maksud Properti syariah, *lebih kepada skema kepemilikan.*

_Yang membedakan Properti Syariah dengan Properti Konvensional di antaranya adalah_ *aspek akad serta skema bisnis.*

_Dalam Properti Syariah,_
*konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer,*
❌ _tanpa ada pihak ketiga seperti skema konvensional yang terdapat pihak ketiga._

Sehingga transaksi yang terlibat adalah *murni transaksi bisnis jual-beli, secara kredit ataupun cash.*

πŸ‘‰  Instrumen dalam developer Properti Syariah dikenal dengan sebutan *"lsthisna"*, yaitu skema *_pesan bangun._

Skema bisnis ini diperbolehkan dalam syariat, di samping "murabahah", "salaam" dan lain-lain.

πŸ›„  Dalilnya adalah Rasulullah yang pernah memesan pada sahabat agar dibuatkan mimbar serta cincin secara "lsthisna’."

πŸ‘‰  Dalam pengertian Properti Syariah, saat konsumen hendak membeli sebuah rumah, 

 maka rumah akan bersifat indent. ☑  Ini akan jadi fasilitas tersendiri bagi konsumen dalam melakukan customize desain rumah yang akan dipesan.

πŸ‘†  *Namun* tidak semua developer Properti Syariah menerapkan isthisna’. *Beberapa ada juga yang menyediakan properti ready stock unit.*

*Tetapi Kebanyakannya* Rata Rata Indent,  *Karena Untuk Modal Awalnya Yg Jarang Ada Developer syariah yg punya uang lebih* untuk membuka proyek,  kecuali developernya itu seorang pengusaha

πŸ‘‰  Konsumen juga bisa memilih apakah hendak membeli dengan cara kredit/cicilan, cash keras ataupun cash bertahap sesuai skema yang ditawarkan developer.

πŸ“‰  *Saat melakukan akad, maka disepakati satu harga yang dipilih konsumen* 

☑  dan nilainya tidak akan berubah-ubah, karena *tidak dikenakan bunga.*

*DiProperty syariah juga *tdk dikenakan Denda*

*DiProperty Syariah Juga *Tdk Dikenakan Sita*

*Dan Juga Di Property Syariah 
*Tdk Memakai Jasa Bank,*  Dalam Hal Cicilan Dikarenakan Bank *Apabila Ditemani Kerja sama* maka dia akan mendzolimi Masyarakat *Dalam Hal Suku Bunga Cicilan* Yg memberatkan Masyarakat,

 Serta Ada Denda Dan Sita Di dalamnya,  serta akadnya bukan jual beli tetapi akad Sewa jadi saat pembeli tdk bisa membayar Cicilan,  maka akan kena sita,

*Klo di developer property syariah solusi yg diberikan,,*  rumah tersebut tdk disita,    *tetapi di jual* dan apabila laku terjual  maka akan ada bagi hasil antara user yg sdh tdk bisa bayar angsuran tersebut dan developer,  

*jadi akan ada saling menguntungkan yg berkah dari kedua belah pihak,*

*Dan poin terakhir,*  di bank itu mengandung Riba  yg dosanya berbahaya karena Termasuk Salah Satu Dosa Besar Yg Akan Bisa Dia Rasakan akibatnya di dunia dan di akhirat

Sumber :
Dari Para Pejuang, Developer, Agen.  Property Syariah

Silahkan tinggalkan jejak dengan memberikan Komentar.......

JIKA ANDA SEDANG MENCARI RUMAH, VILA ATAU TANAH KAVLING SIAP BANGUN UNTUK INVESTASI. DENGAN SKEMA KEPEMILIKAN SESUAI SYARIAH, SAYA SIAP MEMBANTU ANDA. HUBUNGI WhatsAPPπŸ‘‰πŸ‘‰ http://wa.me/6285397752526 

HORMATKU πŸ™
Sabran Property Syariah
JAZAKILLAH KHOIR, BAKALLHU FIIKUM

Posting Komentar untuk "Apa itu Property Syariah ?"