“DARURAT NARKOBA”
INDOPOS.CO.ID –
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel menyebut pengguna narkoba di
Sulsel tahun ini mencapai 147 ribu jiwa. Mereka berpotensi menjadi pengedar.
BNNP mengakui regenerasi pengedar narkoba kian marak. Bandar narkoba merekrut
pengguna-pengguna baru untuk dijadikan pengedar. Saat ini, BNNP mendeteksi ada
ratusan sindikat pengedar yang ada di Sulsel.
”Sekarang
Sulsel di rangking sembilan dalam hal penangkapan pengedar narkoba. Itu karena
sindikatnya makin banyak,” jelas kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi
Sulsel, Brigjen Pol Agus Budiman Manalu.
Dia
mengatakan, jumlah pengguna narkoba, tahun ini dipastikan meningkat. Pada 2013
jumlahnya mencapai 124 ribu orang. Pada 2014, jumlahnya naik menjadi 125 ribu
orang. ”Jika tidak ditangani serius, bahaya narkoba di Sulsel akan semakin
meresahkan,” jelas dia.
Dia
mengatakan, jumlah pengguna pengguna narkoba di Sulsel yang terus bertambah ini
juga menjadikan Sulsel sebagai pasar bisnis narkotika. Wajar saja, jika Sulsel
menjadi sasaran peredaran narkotika dalam jumlah yang besar. ”Padahal, pengguna
narkoba hanya ada tiga pilihan hidup. Dipenjara, mati, atau gila,” ujar dia.
Mantan
Direktur Narkoba Polda Kalimantan Selatan ini mengungkapkan, seluruh lapisan
masyarakat di Sulsel telah terkontaminasi narkoba. Mulai dari Polri, TNI, BNN,
Kementerian dan lembaga, bahkan ponpes. Jaringan narkoba yang masuk ke Sulsel
juga bersifat internasional. ”Mereka memiliki dukungan modal yang besar,” jelas
dia.
Agus
menambahkan, BNNP telah mendeteksi 44 jenis narkotika baru. Dari jumlah itu,
ada yang telah beredar di Sulsel. ”Baru ada 18 jenis yang telah diatur dalam
peraturan menteri kesehatan. Lainnya belum,” kata dia.
Agus
Budiman berharap para mantan pengguna jadi relawan dalam menghadapi perang
melawan narkoba. Dia berharap, mantan pengguna bisa melapor ke BNN jika ada
tetangga yang menggunakan. ”Apalagi mengedarkan narkoba,” imbuhnya. (nur/JPG)
FAJAR. Tahun 2015 tercatat ada 128 ribu pengguna narkoba yang di
tangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel, sedangkan pada tahun 2014
tercatat sekitar 114 korban dari Narkotika tersebut.
Sulsel boleh dikategorikan sudah masuk “Darurat Narkoba”.
Data dari Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi
Selatan, jumlah pecandu narkoba yang direhab selama 2015 lalu, sebanyak 1.090
orang. Rata rata pecandu direhab nginap, sementara direhab jalan hanya 386
orang.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel sudah
merehabilitasi 996 penyalah guna narkoba. Itu data Januari hingga Oktober 2016.
“Dari jumlah yang hampir
1.000 pengguna tersebut ada yang berulang memakai sebanyak 11 orang. Sedangkan
yang lainnya setelah mengikuti pendampingan, dinyatakan pulih,” ujar kepala
Bidang Rehabilitasi BNNP Sulsel Sudariyanto, Senin (17/10/2016).
Susahnya Memberantas Narkoba
Pemberantasan Narkoba di Indonesia, saat ini seperti menegakkan
‘benang basah’, alias sulit sekali. Sebab, tatkala ditemukan kasus kakap
peredaran dan jaringan narkoba, tidak lama berselang ditemukan lagi peredaran
dan jaringan narkoba yang lebih besar lagi. Anehnya, itu bukan oleh orang yang
sama; seolah-olah aparat penegak hukum berkejar-kejaran dengan jaringan narkoba
yang berbentuk ‘sel-sel’ yang senantiasa tumbuh kembali dan cepat berkembang.
Tidak ada matinya.
Namun, di lain pihak, hingga saat ini, sanksi yang diberikan
kepada pengedar dan pemakai narkoba masih terbilang ringan; belum sampai
memberikan hukuman yang menimbulkan efek jera. Kalaupun dihukum dan
dimasukkan ke dalam penjara, selepas dari penjara bukannya insyaf, tetapi
justru ‘naik statusnya’. Yang dulunya pengguna menjadi pengedar kelas teri.
Yang dulunya pengedar kelas teri menjadi pengedar kelas kakap. Demikian
seterusnya.
Yang lebih mengerikan lagi, peredaran narkoba justru
dengan leluasa dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan. Direktur IV Tindak
Pidana Narkoba, Badan Narkotika Nasional, Brigadir Jendral (Pol) Indradi Thanos,
mensinyalir lebih dari 75% peredaran narkoba di Jakarta dan sekitarnya masih
dikendalikan para narapidana penghuni tiga penjara, yaitu Lembaga
Pemasyarakatan Cipinang, Tangerang, serta Rumah Tahanan Salemba. (Kompas,2/3/2008).
Belum lagi, daftar hitam aparat penegakkan hukum yang seharusnya
memberantas narkoba justru terlibat aktif sebagai pengguna narkoba. Bukan
itu saja, anggota dewan ada yang terjerembab ke dalam barang haram ini. Menilik
paparan di atas, jelas terlihat bahwa permasalahan narkoba adalah problem
sistemik.
Islam Memandang Narkoba
Narkoba adalah zat yang memabukkan dengan beragam jenis seperti
heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika;
ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil koplo, BK, nipam
dsb. Zat yang memabukkan dalam al-Quran disebut khamr, artinya sesuatu
yang dapat menutup akal.
Abdullah bin Umar ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah
bersabda:
«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ»
Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap
khamr adalah haram.
(HR Ahmad dan Abu Dawud).
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. juga pernah bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ
عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ
إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا
وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang yang
karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya,
penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya. (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Memberantas Narkoba Secara Tuntas
Pertama: meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah.
Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan
memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah,
yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka. Ketakwaan
setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga
mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba.
Kedua: menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem
pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah
SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat
dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim)
(al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Jika pengguna saja
dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa
dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim)
karena termasuk dalam bab ta’zîr.
Ketiga: Konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman
tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang
terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang
menyeleweng.
Keempat: Merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum
pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat
penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan. Mafia
peradilan—sebagaimana marak terjadi dalam peradilan sekular saat
ini—kemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana Islam. Ini karena tatkala
menjalankan sistem pidana Islam, aparat penegak hukum yang bertakwa sadar
betul, bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang akan mendatangkan
pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika mereka menyimpang
atau berkhianat.
Selain itu, dalam sistem pidana Islam, hakim yang curang dalam
menjatuhkan hukuman, atau menerima suap dalam mengadili, misalnya, diancam
hukuman yang berat. Dalam sebuah hadis dinyatakan:
الْقَاضِي إِذَا أَكَلَ الْهَدِيَّةَ فَقَدْ أَكَلَ السُّحْتَ
وَإِذَا قَبِلَ الرِّشْوَةَ بَلَغَتْ بِهِ الْكُفْرَ»
Seorang hakim, jika memakan hadiah berarti dia telah memakan suht
(haram), dan jika menerima suap berarti dia telah terjerumus dalam tindakan
kufur (HR Ahmad).
Wahai Kaum Muslim:
Akankah kita biarkan generasi kita dicengkeram narkoba? Masihkah
kita percaya pada sistem hukum sekular saat ini yang terbukti gagal mengatasi
masalah narkoba? Lagipula narkoba hanyalah salah satu masalah yang membelit
bangsa ini selain carut-marutnya masalah politik, hukum, ekonomi, pendidikan
dll.
Karena itu, bukankah sudah tiba saatnya bagi kita untuk menerapkan
sistem hukum Islam secara komprehensif yang mengatur individu, masyarakat dan
negara dalam seluruh aspek kehidupan? Bukankah hanya hukum Allah yang dapat
menyelesaikan semua persoalan manusia? Bukankah pula menegakkan hukum Allah
adalah bukti ketakwaan kita kepada-Nya yang pasti mendatangkan keberkahan
hidup?
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا
عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا
فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan
bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan
bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami menyiksa mereka
akibat perbuatan mereka sendiri. (QS al-A‘raf [7]: 96).
*Tulisan
diambil dari berbagai sumber
Hormatku
+Muhammad Sabran Ingin Ngobrol bersama saya Like Fans Page MS- Muhammad Sabran , Follow Twitter @MuhammadSabran. Telegram https://t.me/SabranTrainer
Posting Komentar untuk "“DARURAT NARKOBA” "