Astaqhfirullah MIRAS DILEGALKAN ?
Dampak minuman keras (MIRAS) dinegeri ini
pada umumnya dan di Kota makassar pada khususnya begitu sangat meresahkan
banyak orang. Karena begitu banyaknya masyarakat yang menjadi korban para
pemabuk. Bahkan saya sendiri pernah beberapa kali menjadi korban dari para
preman yang sedang mabuk (di Palak dan dihalangi).
Kita juga sering mendegar dan membaca
berita, tidak sedikit perkelahian antar pemuda yang berkembang menjadi
peperangan dengan jumlah massa yang banyak, berawal dari minuman keras yang
mereka konsumsi.
Bahkan banyaknya kasus pelecehan seksual, pemerkosaan,
dan pembunuhan diakibatkan para pelaku dibawah pengaruh barang haram ini MIRAS (Minuman
yang beralkohol).
Maka tidak salah kalau saya
mengatakan bahwa “Miras adalah pangkal
dari segala kejahatan”. Maka
dari itu seharusnya peredaran miras seharusnya dihentikan TOTAL…!!! Demi keselamatan
generasi bangsa ini.
Tapi sayang Pemimpin negeri
ini telah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian
minuman beralkohol (mihol). Peraturan tersebut untuk mengganti keputusan
presiden (keppres) sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada Juni
2013.
Perpres
Nomor 74 Tahun 2013
Regulasi baru tersebut
dicantumkan dalam Perpres Nomor 74 Tahun
2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang
ditandatangani pada 6 Desember 2013.
Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol
sebagai barang dalam pengawasan. "Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi
pengawasan terhadap pengadaan minuman beralkohol yang berasal dari produksi
dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya," bunyi
Pasal 3 Ayat 3 Perpres 74/2013, seperti dikutip laman resmi Sekretariat
Kabinet. Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan.
Pertama, mihol golongan A
adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar
sampai dengan 5 persen. Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung
etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 5 sampai 20 persen. Ketiga,
mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan
kadar lebih dari 20-55 persen. Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman
beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di sejumlah tempat. Di
antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu,
mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.
“HADIAH”
PERPISAHAN Anggota DPRD Makassar.
Diakhir masa periode 2009-2014. Anggota
DPRD Makassar akhirnya mengesahkan peraturan daerah (Perda) mengenai pengawasan
dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Di
gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Selasa (2/9/2014).
Dalam
perda ini, tidak diatur mengenai pelarangan
penjualan minuman keras. Pemerintah hanya membatasi peredaran minuman keras
di tempat-tempat umum. Sekarang, miras tidak bolah lagi dijual di toko-toko
serta kios-kios umum lainnya. Miras hanya
bisa dijual di tempat-tempat khusus seperti hotel, pub, tempat karaoke,
diskotik, dan bar.
“Anggota Pansus Miras, Irwan ST dari Fraksi PKS,
Selasa (2/9/2014), menjelaskan, selama ini minuman keras dijual secara bebas
dan tersebar dimana-mana. “Sekarang kita membatasi hanya di lima tempat. Ini
bertujuan untuk meminimalisir peredaran miras di masyarakat,” kata Irwan.”
Padahal di Kota Makassar
terdapat lebih dari 2.000 tempat hiburan mulai dari hotel, diskotik, hingga
tempat karaoke yang belakangan menjamur. Lalu bagaimana cara mengawasi para
pembelinya ? yang membeli kemudian membawanya ketempat lain ?
MEREKA
“TULI”
2 ormas terbesar dinegeri ini menyampaikan penolakan,
tapi mereka tidak mendengarkan !
Ketua NU Makassar, Abd Wahid Thahir mengatakan dalam agama Islam
pemerintah tak boleh membiarkan hal-hal yang bisa merusak masyarakat
dilegalkan. “Dalam agama minuman keras sangat dilarang sehingga Pemkot Makassar
dan DPRD tak boleh membiarkan penjualan terjadi mesti itu ditempat terbatas,”
katanya, Rabu (3/9/2014). Wahid juga mengatakan tak seharusnya miras
diperdagangkan secara bebas karena akan menimbulkan kemudharatan untuk Kota
Makassar.
Sekretaris Muhammadiyah Makassar,
Ilham Ahmad
mengatakan DPRD Makassar seharusnya konsisten apakah menghapus atau tidak. “Kalau
saya liat pemerintah kota Makassar setengah-tengah karena memberikan ruang
untuk tetap berjualan di tempat tertentu,” ujarnya. Muhammadiyah juga
mengungkapkan DPRD Makassar memberikan peluang kepada masyarakat untuk berbuat
dosa. “Tak semestinya DPRD Makassar memberikan ruang kalau begini sama saja
memberikan celah untuk berbuat dosa. Dalam Islam dilarang tapi pemerintah
membiarkan,” ujarnya
Kalau ormas terbesar saja
tidak didengarkan, bagaimana dengan kita yang hanya Rakyat biasa.
Ya Allah
Ampunilah dosa-dosa kami, Padahal Larangan Meminum minuman yang mengandung
Alkohol sangat jelas dalam Al-Quran dan Hadist. CUKUPLAH INI MENJADI Pesan dari kita buat MEREKA yang mengesahkan PERDA MIRAS INI, Bahwa Allah dan Rasulnya telah mengigatkan kita semua !!!
AnNisaa:43
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan
AlMaidah:90-91
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermakstd hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermakstd hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu.
Dalil
dari Hadist :
Ø Diriwayatkan dari
Ibnu Umar r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa minum
khamr semasa di dunia dan belum sempat bertaubat maka diharamkan untuknya minum
di akhirat kelak," (HR Bukhari [5575] dan Muslim [2003]).
Ø Dalam riwayat lain tercantum, "Setiap
yang memabukkan itu khamr dan setiap yang memabukkan itu haram. Barangsiapa
minum khamr di dunia kemudian meninggal sementara ia pecandu khamr serta tidak
bertaubat maka ia tidak akan meminumnya nanti
di akhirat," (HR Muslim [2003]).
Ø Diriwayatkan dari
Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya seorang lelaki datang dari Jaisyan (negeri Yaman) lalu ia bertanya kepada
Nabi saw. tentang hukum minuman dari jagung
yang sering mereka minum di negeri mereka. Minuman tersebut bernama mirz. Lalu
Nabi saw. bertanya, "Apakah minuman itu memabukkan?" Lelaki
itu menjawab, "Benar." Lalu Rasulullah saw. bersabda, "Setiap
yang memabukkan itu haram hukumnya dan sesungguhnya Allah SWT telah berjanji
bahwa orang yang minum minuman memabukkan akan diberi minuman thinah
al-khahal." Para sahabat bertanya,
"Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan thinah al-khahal?" Beliau
menjawab, "Keringat penghuni neraka atau air kotoran penghuni
neraka," (HR Muslim [2002]).
Ø Diriwayatkan dari
Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda,
'Barangsiapa minum khamr, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat
puluh hari. Namun jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila
mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat
puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya.
Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama
empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya.
Apabila untuk yang keempat kalinya ia ulangi lagi maka Allah tidak akan
menerima shalatnya selama empat puluh hari dan jika ia bertaubat Allah tidak
akan menerima lagi taubatnya dan akan memberinya minuman dari sungai al-khahal'." Ditanyakan,
"Wahai Abu Abdurrahman apa yang dimaksud dengan sungai al-khahal?" Ia
menjawab, "Sungai yang berasal dari nanah
penghuni neraka," (Shahih, HR at-Tirmidzi [1862]).
Ø Diriwayatkan dari
Ibnu Abbas r.a, ia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Jibril
mendatangiku dan berkata, 'Ya Muhammad, sesungguhnya Allah SWT melaknat khamr,
orang yang memerasnya, yang meminta peras, peminumnya, pembawanya, orang yang
menerimanya, penjualnya, pembelinya, yang memberi minum dan yang diberi
minum'," (Shahih lighairihi, HR Ahmad [I/316] dan Ibnu Hibban [5356]).
Ø Masih diriwayatkan dari
Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Apabila pecandu
khamr meninggal maka akan menemui Allah seperti penyembelih berhala,"
(Shahih, lihat kitab ash-Shahihah [677]).
Ø Masih diriwayatkan dari
Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Khamr itu adalah
induk dari segala kekejian dan dosa besar yang
terbesar. Barangsiapa yang meminumnya berarti
ia telah berbuat zina terhadap ibu dan bibinya," (Hasan, lihat dalam
kitab ash-Shahihah [1853]).
Ø Diriwayatkan dari
Abdullah bin Amr r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Khamr itu
induk segala kotoran, barangsiapa yang meminumnya
Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan apabila ia
meninggal sementara di dalam perutnya terdapat khamr berarti ia mati
jahiliyyah," (Hasan, lihat dalam kitab ash-Shahihah [1854]).
Ø Diriwayatkan dari
Abu Darda' r.a, ia berkata, "Kekasihku telah berwasiat kepadaku, 'Jangan
kamu minum khamr sebab khamr adalah kunci dari
segala keburukan," (Shahih, HR Ibnu Majah [3371]).
Yang seharusnya dilakukan sebenarnya bukan "MENGATUR" tapi MELARANG DENGAN TEGAS peredaran MIRAS.
Muhammad Sabran
*Dari berbagai Sumber
Posting Komentar untuk "Astaqhfirullah MIRAS DILEGALKAN ?"