Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

IRONI HUKUM


Ninik: Saya bingung, luka parah, anak meninggal, terancam bui

Ninik: Saya bingung, luka parah, anak meninggal, terancam bui

tragis dialami Ninik Setiyowati (42), warga Perumahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Musibah bertubi-tubi harus dia alami. Sudah kehilangan anak, mengalami luka parah, masih menghadap ancaman penjara maksimal 6 tahun. Dia dituduh melakukan kelalaian, sehingga menyebabkan anaknya, Kumaratih Sekar Hanifah (11), siswa kelas VI SD Al Irsyad Purwokerto, meninggal dunia.

Ditemui di rumahnya, Ninik mengaku bingung menghadapi tuduhan pasal 310 UU 22 No tahun 2009. "Saya bingung mas, sudah kehilangan anak, luka parah seperti ini, tapi masih diancam lagi dengan hukuman penjara," katanya, sambil tiduran di kasur di rumahnya, Jumat (25/1).

Sehari-hari, Ny Ninik memang hanya bisa tiduran di kamarnya. Kaki kanannya, sejak tungkai kaki hingga paha masih terbalut perban. Bahkan untuk keperluan buang air kecil, terpaksa menggunakan kateter yang disambungkan ke pispot. "Saya masih belum bisa berdiri," katanya. Demikian juga untuk buang air besar, masih harus dengan tiduran.

Dia menuturkan, kecelakaan yang telah merenggut nyawa anak sulungnya itu terjadi 6 Agustus 2012, seusai waktu berbuka puasa karena saat itu bulan Ramadan. "Saat itu, saya baru menjemput anak sesuai acara buka puasa bersama teman-teman sekolahnya di Panti Asuhan Dharmoyuwono Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Selatan," katanya.

Ketika dia baru keluar pintu gerbang panti asuhan dan berjalan di pinggir Jalan Supriyadi, truk gandeng menyalip sepeda motor yang sedang dikendarainya. Saat menyalip itulah, ban depan truk yang besar menyenggol sepeda motornya hingga membuat dirinya terpelanting. Motornya terseret truk, sedang dia dan anaknya terlempar ke kolong truk.

Tanpa dapat dihindari lagi, anaknya kemudian terlindas ban belakang truk gandeng sedangkan dirinya terlindas truk di bagian kaki kanannya. "Saat itu saya masih sadar. Saya melihat dengan mata kepala sendiri, bagaimana anak saya terlindas ban truk. Saya sampai tidak merasakan bagaimana kaki saya juga terlindas ban truk," katanya sambil terisak.

Selama itu, dia masih sadar sampai kemudian dilarikan warga ke Rumah Sakit Orthopedi Purwokerto. "Yang saya ingat, bagaimana dengan nasib anak saya? Selamatkah dia?" ujar ibu dua orang anak ini.

Dia baru mengetahui bahwa anaknya sudah meninggal setelah di RS. "Suami saya, yang datang ke Rumah Sakit yang kemudian memberitahukan bahwa anak kami sudah meninggal dunia," kata dia menjelaskan.

Akibat kecelakaan itu, Ninik sendiri mengalami luka sangat parah. Selain patah tulang di tiga bagian kaki kaki, juga terdapat luka yang mengoyak hampir seluruh daging di bagian kaki kanannya. Melihat kondisi luka yang seperti itu, bahkan dokter di RS Orthopedi Purwokerto menyarankan untuk diamputasi. "Namun istri saya tidak tidak mau," kata Sutarno (46), suami Ninik.

Karena menolak diamputasi, sebulan kemudian Ny Ninik dirujuk ke RS Kustati Surakarta. Di rumah sakit ini, Ny Ninik dirawat selama dua bulan. Tak cukup hanya mengobati tulang kakinya yang patah di tiga bagian, di rumah sakit ini juga dilakukan operasi bedah berupa pengambilan daging dari kaki kiri, untuk ditempelkan di kaki kanan yang koyak. ''Itu pun masih belum sempurna, karena daging yang dari kaki kiri, tidak cukup untuk menutup luka di kaki kanan," tambah Sutarno.

Setelah dua bulan dirawat di RS Kustati, akhirnya Ninik dibawa ke RSUD Banyumas. Di rumah sakit ini, dia juga dirawat dua bulan. "Total istri saya berada di RS selama lima bulan. Biaya yang dikeluarkan sudah sekitar Rp 500 juta. Untungnya, biaya pengobatan tersebut, sebagian dibiayai asuransi dari BNI Life dan PT Askes karena istri saya bekerja di BNI dan saya sendiri bekerja sebagai PNS di RSUD Banyumas," kata Sutarno.

Meski demikian; selama istrinya dirawat di RS, anak mereka yang tinggal seorang, Oriza Hanif (8), sempat tidak terurus. "Saat sering harus menunggui isteri, sehingga anak saya ditinggal di rumah hanya dengan pembantu," jelasnya.

Nestapa ini makin bertambah, setelah polisi dari Polres Banyumas menetapkannya sebagai tersangka dengan tuduhan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Saksi mata: Sopir truk gandeng yang bersalah, bukan Ninik

Rofiq Anhar, salah satu saksi mata yang melihat peristiwa kecelakaan yang dialami oleh Ninik Setyowati mengaku kaget dengan keputusan polisi menetapkan tersangka. Menurutnya, Ninik saat mengendarai sepeda motornya tidak bersalah dan sudah berjalan di pinggir.

''Saya bahkan sempat meminta sopir yang mengemudikan truk berjalan perlahan-lahan, tapi truk tersebut tetap melaju kencang saja,'' kata Rofiq, Jumat (25/1).

Rofiq sendiri sudah dimintai keterangan oleh polisi. Dan, kesaksiannya juga sudah dimasukkan dalam berita acara pidana (BAP) yang disusun oleh Polres Banyumas. Saat diperiksa, dia telah membeberkan kronologi kecelakaan. Rofiq Anhar adalah penjaga SD Al Irsyad Purwokerto. Saat terjadi kecelakaan, dia menjadi pengatur lalu lintas keluar masuk kendaraan halaman Panti Asuhan Dharmoyuwono.

Menurut Rofiq, kecelakaan itu menyebabkan putri Ninik, Kumaratih Sekar Hanifah (11), meninggal dunia dan kaki kanan Ninik luka parah karena terlindas truk gandeng. Saat itu, Ninik yang mengendarai sepeda motor bebek Honda Revo sudah keluar dari halaman panti asuhan dan melaju di pinggir jalan.

Karena itu, dia membantah bila kecelakaan terjadi karena Ninik tidak melihat kondisi jalan saat keluar dari halaman panti asuhan. ''Kejadiannya tidak seperti itu. Sepeda motor Ninik, tersenggol truk gandeng pengangkut tepung saat sudah berjalan di pinggir jalan. Karena truk terlalu mepet menyalip sepeda motor Ninik, maka sepeda motor Ninik menjadi oleng dan terbanting. Ninik dan putrinya, akhirnya masuk ke kolong truk dan terjadilah musibah itu,'' jelas Rofiq.

Sebelumnya, Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono menyatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi. Dari pemeriksaan kelima saksi, termasuk sopir truk bernama Suparman, polisi menyimpulkan kecelakaan yang menyebabkan Kumaratih Sekar Hanifah (11) meninggal dunia disebabkan oleh kelalaian ibunya, Ninik. Karena itu, kepolisian kemudian menetapkan Ninik sebagai tersangka.


Sumber : http://www.merdeka.com

Posting Komentar untuk "IRONI HUKUM "