Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rektor Deklarasi Kampus Antikekerasan

Mendikbud: Harus Identifikasi Mahasiswa Anarkis


JAKARTA, FAJAR -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh mengeluarkan imbauan tegas kepada para rektor perguruan tinggi negeri dan swasta, Senin 15 Oktober. Dalam rapat terbatas yang dipimpin Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Djoko Santoso, para rektor dan pimpinan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) seluruh Indonesia juga resmi menandatangani deklarasi Perguruan Tinggi Antikekerasan.

Nuh menyayangkan terjadi aksi kekerasan mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang merenggut dua korban jiwa. Aksi kekerasan tersebut dinilai sangat mencoreng dunia kampus yang dianggap sangat akademis dan mulia. Perguruan tinggi yang menampung kaum intelektual justru menjadi sumber terjadinya aksi-aksi kekerasan. "Dunia kampus sudah berubah menjadi dunia premanisme. Kekerasan mulai masuk ke kampus dan kita semua harus malu," sesal M. Nuh kemarin.

Nuh yang baru saja menjenguk salah seorang korban aksi kekerasan mahasiswa di Makassar meminta para rektor dan pimpinan perguruan tinggi se-Indonesia membuat komitmen bersama memerangi aksi kekerasan mahasiswa. Kejadian ini, menurut Nuh, tak bisa dibiarkan, karena selain mencoreng citra perguruan tinggi, juga sudah menimbulkan korban jiwa. "Ini harus menjadi tekad kita. Jangan sekali-kali ada lagi kejadian seperti ini. Maka seluruh cara harus kita gunakan untuk memerangi kekerasan ini," kata Nuh.

Nuh yang didampingi Dirjen Dikti, Djoko Santoso, menerangkan bahwa sanksi harus diperberat sehingga memberikan efek jera. Dia menegaskan bahwa sanksi tidak hanya diberikan kepada mahasiswa yang terlibat aksi kekerasan, tapi juga pimpinan perguruan tinggi, fakultas dan program studi serta lembaga pendidikan tinggi tersebut. "Seluruh jenjang harus disiplin, baik di level pimpinan maupun civitas akademika atau institusi itu sendiri. Segera kita beri payung hukum agar semua displin," ujarnya.

Siapapun, kata dia, yang lalai melaksanakan tanggung jawabnya akan dikenakan sanksi, baik ringan maupun berat. Nuh mencontohkan, salah satu sanksi untuk pimpinan perguruan tinggi adalah bisa diberhentikan. Sedangkan sanksi untuk institusi, yakni tingkat akreditasinya diturunkan. "Bisa juga prodinya ditutup sementara atau untuk selamanya. Jadi kita semua harus menjaga agar tidak terjadi," imbau Nuh.

Sanksi untuk mahasiswa yang terlibat adalah skorsing sementara dan pemberhentian total, tergantung tingkat keterlibatannya dalam kasus tersebut. "Pimpinan juga bisa diberhentikan baik pimpinan prodi maupun universitas. Jadi setiap kejadian kita turunkan tim yang kredibel dan independen untuk menyelidiki," kata Nuh.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu memberi nasihat kepada para rektor dan pimpinan perguruan tinggi agar segera melakukan kampanye antikekerasan di kampus. Dia meminta agar nilai-nilai demokrasi modern dilaksanakan dengan baik. Sebagai generasi berpendidikan, dilarang mengedepankan kekerasan fisik. "Harus lebih mengedepankan moralitas, bukan fisik. Kalau mengedepankan fisik, itu berarti kita terjebak pada otoritarian primitif," ujarnya.

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Arismunandar kepada Fajar Media Center mengatakan, kejadian yang baru saja melanda Makassar memang ikut mencoreng citra perguruan tinggi di Indonesia. Oleh karena itu, segera mungkin dicarikan solusi terbaik untuk mencegah terjadinya peristiwa yang sama. Arismunandar mengatakan, pertemuan dengan Mendikbud dan Dirjen Dikti menjadi inspirasi bagi para pimpinan perguruan tinggi di Makassar untuk mencari solusi terbaik mencegah aksi-aksi kekerasan mahasiswa.

Arismunandar juga sepakat dibuat payung hukum yang menjadi landasan bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengontrol mahasiswanya. "Harus ada payung hukum yang bisa dijadikan dasar untuk membuat kebijakan-kebijakan di lingkungan kampus. Payung hukum itu baik untuk pencegahan maupun penindakan," katanya.

Arismunandar mengemukakan, melalui rapat terbatas tersebut, pimpinan perguruan tinggi di Kota Makassar akan menyatukan komitmen dan membangun semangat yang sama mencegah aksi-aksi kekerasan. "Sebagaimana kata Pak Menteri kekerasan bukan ciri orang bermartabat, sehingga kita harus berupaya untuk mencegahnya," kata Arismunandar.

Beberapa program yang akan digalakkan adalah dilakukan diskusi antarpimpinan universitas secara rutin. Sedangkan di tingkat mahasiswa digelar kegiatan-kegiatan kewirausahaan dan pelatihan-pelatihan keterampilan yang mendorong energi kekerasan menjadi energi positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat. "Saya setuju memang harus kita kembangkan sendiri dalam konteks Makassar dan program-program ini akan bisa mencegah terjadinya aksi-aksi kekerasan," ujarnya.

Dalam rapat terbatas kemarin, para pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta bersama para pimpinan Kopertis seluruh Indonesia secara resmi menandatangani deklarasi antikekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Penandatanganan naskah deklarasi itu disaksikan langsung Mendikbud M. Nuh dan Dirjen Dikti Djoko Santoso. (sam/fmc/sil)

(http://www.fajar.co.id)
 

Posting Komentar untuk "Rektor Deklarasi Kampus Antikekerasan"