Abad Kejayaan Khilafah
Apa yang terjadi di Dunia Islam dan Barat pada Abad Pertengahan? Barat diselimuti kegelapan (dark ages) dengan sistem pemerintahan teokrasinya. Sebaliknya, kaum Muslim mengalami masa keemasan dengan sistem pemerintahan Khilafahnya.
Kenyataan
tersebut sering ditutup-tutupi oleh para penjajah dan kaki-tangannya.
Dalam kurikulum sekolah, fakta kejayaan Khilafah dalam segala aspeknya
ditutupi. Akibatnya, terjadi pembelajaran sejarah yang ganjil. Buku
sejarah yang diadopsi sekolah dengan rinci membahas peradaban manusia
ratusan bahkan ribuan tahun sebelum Masehi, tetapi kemudian meloncat ke
abad 16 Masehi. Mengabaikan 13 Abad peradaban emas Islam dibawah naungan
Khilafah.
Kebangkitan peradaban Islam tidak bisa dilepaskan dari sosok mulia Rasulullah saw. Michael H Hart dalam bukunya yang fenomenal, 100 Tokoh yang Paling Berpengaruh di Dunia (1978
M) menempatkan Nabi Muhammad saw. sebagai tokoh yang paling berpengaruh
di dunia. Alasannya, Muhammad bukan semata pemimpin agama, tetapi juga
pemimpin duniawi. Fakta menunjukkan, selaku kekuatan pendorong terhadap
gerak penaklukan yang dilakukan kaum Muslim, pengaruh kepemimpinan
politiknya berada dalam posisi terdepan sepanjang waktu.
Pendapat
Hart tidak berlebihan karena memang faktanya, selain sebagai rasul yang
menerima wahyu, Muhammad saw. pun mampu dengan gemilang memberikan
teladan aplikasi dari wahyu tersebut dalam kehidupan sebagai pribadi,
kepala rumah tangga, bagian dari masyarakat dan bahkan kepala Negara
Islam.
Peristiwa
hijrah dari Makkah ke Madinah merupakan titik balik penting bagi
peradaban Islam. Di Makkah Nabi saw. susah memperoleh sejumlah kecil
pengikut. Namun, di Madinah pengikutnya makin bertambah sehingga dalam
tempo cepat Muhammad saw. dapat memperoleh pengaruh yang memungkinkan
beliau bisa menjadi seorang pemegang kekuasaan yang sesungguhnya.
Pada
tahun-tahun berikutnya, saat pengikut Muhammad saw. bertumbuhan bagai
jamur, serentetan pertempuran pecah antara Makkah dan Madinah.
Peperangan ini berakhir tahun 630 dengan kemenangan di pihak Muhammad
saw. hingga beliau kembali ke Makkah selaku penakluk. Sisa dua setengah
tahun dari hidupnya, Nabi saw. menyaksikan kemajuan luar-biasa dalam hal
cepatnya suku-suku Arab memeluk agama Islam. Tatkala Muhammad wafat
tahun 632, tidak ada lagi nabi dan rasul hingga Hari Kiamat. Yang ada
adalah pengganti (khalifah) Muhammad saw. sebagai kepala negara (Khilafah).
Akurasi Penulisan Sejarah
Dengan
dorongan ketakwaan kepada Allah SWT agar selalu dapat merujuk masalah
akidah dan hukum hanya dari sumber otentik saja maka kaum Muslim secara
ketat memberlakukan metode periwayatan al-Quran dan al-Hadis. Kaum
Muslim sejak abad ke-7 Masehi sudah terbiasa mempraktikan metode sanad dan matan
yang melacak keaslian dan keutuhan sebuah informasi langsung dari saksi
mata. Bahkan pada awal abad ke-8, Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam
alias Ibnu Hisyam (w. 834 M) menulis kitab Sirah Nabawiyyah.
Kitab ini merupakan kitab sejarah Nabi Muhammad saw. yang ditulis dengan
metode periwayatan layaknya penulisan al-Quran dan al-Hadis. Metode ini
merupakan metode penulisan sejarah yang sangat canggih dan baru dikenal
Barat pada abad ke-16 M. Menurut seorang ahli sejarah Bucla, “Metode
ini belumlah dipraktikkan oleh Eropa sebelum tahun 1597 M.”
Metode lainnya adalah penelitian sejarah yang digagas dari ahli sejarah terkemuka, yaitu Abu Zaid Abdur-Rahman ibn Muhammad ibn Khaldun al-Hadrami alias Ibn Khaldun (1332-1406 M). Pengarang kitab Kashf adz-Dzunun ini memberikan daftar 1300 buku-buku sejarah yang ditulis dalam bahasa Arab pada masa beberapa abad sejak munculnya Islam.
Pelopor Kesehatan
Sebelum
tegaknya Khilafah, dunia ternyata belum mengenal konsep rumah sakit,
seperti saat ini. Bangsa Yunani, misalnya, merawat orang-orang yang
sakit di petirahan yang berdekatan dengan kuil untuk disembuhkan
pendeta. Proses pengobatannya pun lebih bersifat mistis yang terdiri
dari sembahyang dan berkorban untuk dewa penyembuhan bernama
Aaescalapius. Adapun di Dunia Islam bukan hanya perkembangan dunia
kedokteran, bahkan rumah sakit pertama di dunia pun muncul pada awal
peradaban Islam. RS pertama dibangun atas permintaan Khalifah Al-Walid
(705 M – 715 M). Pembangunan RS secara masif dilakukan pada era Khalifah
Harun ar-Rasyid (786-809 M). Setelah berdirinya RS Baghdad, di
metropolis intelektual itu mulai bermunculan RS lainnya di seantero
jazirah Arab.
Di
berbagai rumah-sakit semua pasien dari agama apa pun dan suku manapun
dan kelas ekonomi apapun mendapatkan pelayanan prima tanpa dipungut
biaya. Tak ada pasien yang ditolak untuk dirawat dan berobat. Bangsal
pasien laki-laki dipisah dari pasien perempuan. Perawat pria bertugas
merawat pria dan perawat wanita merawat pasien wanita. Semua penghuni RS
yang beragama Islam berwudhu sebelum shalat. Untuk memenuhi kebutuhan
itu, RS menyediakan air yang melimpah dengan dilengkapi fasilitas kamar
mandi. Semua pelayanan di RS Islam itu dilakukan dengan mengharap
keridhaan Sang Pencipta, Allah SWT.
Lagi-lagi,
Islam lebih dulu unggul dan maju dibandingkan dengan Barat. Pasalnya,
Eropa baru mengenal konsep rumah sakit tiga abad kemudian, sekitar tahun
1100 M.
Pendidikan Kelas Dunia
Untuk
meningkatkan pemahaman keagamaan, sains dan teknologi umat, para
khalifah mendirikan berbagai lembaga pendidikan, termasuk universitas.
Semua universitas yang ada sepenuhnya dibiayai negara dan wakaf dari
kaum Muslim. Dengan begitu para pencari ilmu tidak perlu membayar satu
dirham pun.
Selama
masa Kekhalifahan Islam itu, tercatat beberapa lembaga pendidikan Islam
yang terus berkembang dari dulu hingga sekarang. Kendati beberapa di
antaranya hanya tinggal nama, nama-nama lembaga pendidikan Islam itu
pernah mengalami puncak kejayaan dan menjadi simbol kegemilangan
peradaban Islam. Beberapa lembaga pendidikan itu, antara lain,
Nizhamiyah (1067 -1401 M) di Baghdad, Al-Azhar (975 M-sekarang) di
Mesir, al-Qarawiyyin (859 M-sekarang) di Fez, Maroko dan Sankore (989
M-sekarang) di Timbuktu, Mali, Afrika. Masing-masing
lembaga ini memiliki sistem dan kurikulum pendidikan yang sangat maju
ketika itu. Beberapa lembaga itu berhasil melahirkan tokoh-tokoh pemikir
dan ilmuwan Muslim yang sangat disegani. Misalnya, al-Ghazali, Ibnu
Ruysd, Ibnu Sina, Ibn Khaldun, Al-Farabi, al-Khawarizmi dan al-Firdausi.
Lagi-lagi
peradaban Barat sangat berhutang budi pada Kekhilafahan Islam Pasalnya,
banyak ilmuwan Barat belajar ke berbagai universitas Islam. Bahkan
pemimpin tertinggi umat Katolik, Paus Sylvester II, turut menjadi saksi
keunggulan Universitas Al-Qarawiyyin. Pasalnya, sebelum menjadi Paus, ia
sempat menimba ilmu di salah satu universitas terkemuka di dunia saat
itu.
Negara Hukum
Khilafah
adalah negara hukum. Artinya, semua aspek pengaturan masyarakat diatur
oleh hukum yang jelas, yakni syariah Islam, termasuk untuk mengadili
berbagai perselisihan di tengah masyarakat. Hukum sangat penting dalam
sistem Islam, karena Allah telah mewajibkan siapapun untuk terikat
dengan aturan-aturan Allah, yang menjadi sumber hukum. Wajar jika produk
hukum berupa kitab fikih berkembang luar biasa dalam sistem Islam.
Persamaan di depan hukum sejak awal dikenal di dalam Islam. Rasulullah saw. menegaskan persamaan hal ini saat mengatakan, “Seandainya anakku Fatimah mencuri, akan kupotong tangannya.”
Hadis itu bermula ketika seorang Sahabat terdekatnya, meminta
Rasulullah saw. untuk tidak menghukum seorang wanita terpandang.
Rasulullah saw. marah dan menegaskan bahwa siapapun yang bersalah,
meskipun anaknya sendiri akan dihukum. Kebijakan ini pun diikuti oleh
para khalifah maupun qadhi (hakim) setelah Rasulullah saw.
wafat. Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. yang menjadi penguasa tertinggi
pada saat itu bahkan pernah dikalahkan dalam peradilan Islam. Pasalnya,
dia tidak bisa membuktikan tuduhan bahwa baju besinya memang benar telah
dicuri oleh seorang warga Yahudi.
Islam
tidak mengenal pengadilan bertingkat. Pengadilan dilakukan dengan
asumsi harus dilakukan secara terbaik oleh hakim manapun, dengan
pembuktian yang menunjang. Dalam sistem peradilan Islam, seorang baru
bisa dikenai sanksi hukum jika memang terbukti bersalah. Rasulullah saw.
menegaskan hal ini dengan memerintahkan meninggalkan hudud (sanksi pidana yang sudah pasti hukumannya) jika masih ada syubhat
(keraguan di dalamnya). Tidak aneh jika pembuktian dalam sistem
peradilan Islam menjadi hal yang sangat penting. Sistem peradilan Islam
hanya menerima empat macam pembuktian, yakni pengakuan, sumpah,
kesaksian dan dokumen tertulis yang menyakinkan. Pengakuan terdakwa
tanpa paksaan dan penuh kesadaran. Kesaksian sangat ketat. Untuk kasus
zina harus ada empat saksi yang langsung melihat secara langsung
terjadinya persetubuhan itu. Sebaliknya, jika seseorang mendakwa
seseorang berzina namun tidak bisa membuktikan, justru yang mendakwa
akan dikenakan sanksi qadzaf (tuduhan palsu).
Yang tak kalah pentingnya, hukum dalam Islam memiliki fungsi zawâjir (pencegah). Hal ini tampak dari tegas dan kerasnya sanksi bagi pelaku kejahatan. Pembunuh akan dikenai qishash
(hukum mati). Pencuri dipotong tangannya. Pezina dihukum rajam sampai
mati kalau sudah menikah atau dicambuk 100 kali jika belum pernah
menikah. Pelaksanaan hukuman ini dilakukan di hadapan orang banyak
sehingga menimbulkan efek jera yang tinggi.
Selain itu hukum Islam juga berfungsi sebagai jawabir
(penebus dosa). Dalam pandangan syariah Islam, hukuman atas seseorang
di dunia akan menggugurkan dosa-dosanya sekaligus akan menghindarkan
dirinya dari hukuman Allah pada Hari Akhir yang sangat keras. Tidak
mengherankan jika Maiz al-Aslami dan al-Ghamidiyah, dua orang pelaku
zina, datang sendiri kepada Rasulullah saw. untuk meminta hukuman. Semua
ini karena masih adanya ketakwaan kepada Allah SWT. Hukuman semacam ini
tentu tidak akan ditemukan di peradaban Barat sekular maupun Timur
komunis, baik dulu maupun sekarang.
Kondisi Sekarang
Mengapa
Dunia Islam sekarang ini sangat mundur, bahkan terpuruk dalam segala
bidang kehidupan? Tak pelak lagi, keadaan yang mengkhawatirkan ini
merupakan akibat langsung dari umat Islam yang meninggalkan agamanya
dalam mengatur seluruh kehidupannya, terutama dalam bernegara pasca
runtuhnya Khilafah. Undang-undang negara, hukum dan cara pandang yang
berlaku di negeri-negeri Islam saat ini diambil dari paham ideologi
Kapitalisme-sekularisme dan Sosialisme-komunisme. Kemunduran Dunia Islam
juga merupakan akibat dari praktik yang salah dalam pemahaman dan
penerapan Islam. Pengkajian dan penguasaan bahasa Arab yang menjadi
kunci keilmuan Islam dibiarkan terus merosot. Ijtihad ditinggalkan. Pada
saat yang sama, pintu misionarisme, invasi budaya dan politik dari
Barat dibuka lebar-lebar. Pada gilirannya, umat Islam tidak lagi mampu
menjaga superioritas negaranya terhadap serangan yang datang
bertubi-tubi dari Barat maupun Timur.
Satu-satunya
cara agar kaum Muslim mampu meraih kedudukannya kembali sebagai
pemimpin dunia tentu saja dengan menegakkan kembali Khilafah yang
menerapkan syariah Islam secara kaffah. Semua ini harus
didukung dengan pembinaan ketakwaan atas setiap individu dan pelaksanaan
aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat. Insya
Allah, dengan semua itu kejayaan akan kembali ke pangkuan kaum Muslim
baik di dunia apalagi di akhirat kelak. [Joko Prasetyo]
Posting Komentar untuk "Abad Kejayaan Khilafah"